UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem
Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100
tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan
oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan
dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.